JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin telah meneken pedoman baru yang berisi penyelesaian penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi. Pedoman bernomor 18 Tahun 2021 itu dibuat dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Melalui pedoman tersebut, para penyalahgunaan narkotika bisa langsung direhabilitasi saat masa penuntutan.
Dalam salinan Pedoman yang diterima Media Indonesia, dijelaskan bahwa tersangka yang bisa direhabilitasi antara lain penyalah guna narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika. Setidaknya, ada enam syarat yang harus dipenuhi untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalah guna narkotika, yakni:
Positif Menggunakan Narkotika Berdasarkan Laboratorium Forensik.
Pertama, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Kedua, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Ini didasari dengan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect. Syarat ketiga, tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.
Tersangka Dikualifikasikan Sebagai Pecandu Narkotika
Syarat berikutnya, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahguna narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu. Kelima, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Terakhir, ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut tujuan dari ditetapkannya pedoman itu adalah untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa sebagai pengendali perkara.
Berkas-berkas Pendaftaran yang Perlu Dilengkapi
Selain memenuhi beberapa syarat rehabilitasi narkoba sesuai peraturan Mahkamah Agung, korban penyalahguna juga perlu melengkapi beberapa syarat administratif, yaitu:
- Surat permohonan bermaterai ke BNN berisi identitas korban penyalahguna dan kronologi penangkapan korban oleh aparat kepolisian.
- Pas foto 4 X 6
- KTP diri, orang tua, pasangan, wali, atau kuasa hukum fotokopi
- Kartu Keluarga fotokopi
- Akta Nikah korban dan pasangan (apabila korban penyalahguna sudah menikah) fotokopi
- berita acara penangkapan (apabila korban didampingi kuasa hukum) fotokopi
- izin rehabilitasi dari kuasa hukum fotokopi
- surat penangkapan berupa fotokopi
- SK dari Sekolah/Perguruan Tinggi (apabila korban berstatus pelajar)
- SK dari Perusahaan (apabila korban berstatus sebagai karyawan)
- Surat rekomendasi rehabilitasi dari pengadilan
- Surat penyataan penggunaan narkoba dan bukan peredar
- Menunjukkan surat penangkapan asli
Itulah beberapa sebuah tentang rehabilitasi narkoba, semoga bermanfaat.