Bentuk usaha dalam kegiatan jasa Kontraktor meliputi usaha perseorangan dan badan usaha, baik dalam lingkup nasional maupun global, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Bentuk usaha yang dilakukan oleh perseorangan sebagai pelaksana Kontraktor hanya dapat dilakukan pada pekerjaan Kontraktor yang memiliki resiko kecil, teknologi sederhana, dan anggaran yang relatif kecil.
Pekerjaan proyek Kontraktor yang memiliki resiko besar, teknologi tinggi, dan tentunya biaya yang jumlah nominalnya besar biasanya dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang setara.
Ruang lingkup jenis-jenis usaha Kontraktor menurut yaitu:
Perencana Kontraktor, yaitu penyedia yang memberikan jasa perencanaan dalam Kontraktor yang meliputi rangkaian kegiatan mulai dari studi pembangunan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak pekerjaan Kontraktor.
Perencana Kontraktor ini umumnya disebut Konsultan Perencanaan (Team Leader). Ruang lingkup kegiatannya meliputi kegiatan survey, perencanaan umum, studi kelayakan proyek, perencanaan operasi dan pemeliharaan.
Perencanaan Kontraktor sangat penting dilakukan karena akan berkaitan dengan penyusunan dokumen tender, metode penentuan besaran biaya yang diperlukan, jadwal pelaksanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan masyarakat terkait pekerjaan Kontraktor, dan ketentuan lainnya.
Kondisi lain yang mungkin terjadi selama Kontraktor.
Pelaksana Kontraktor, yaitu penyedia yang memberikan jasa pelaksanaan pekerjaan Kontraktor yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian kegiatan mulai dari persiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan Kontraktor.
Kontraktor Kontraktor yang merupakan manajer proyek/kepala proyek. Kontraktor bertugas mengerjakan suatu hasil perencanaan ke dalam bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya.
Pengawas Kontraktor, yaitu kegiatan yang memberikan jasa pengawasan terhadap jalannya pekerjaan Kontraktor, baik sebagian maupun seluruhnya, mulai dari persiapan lapangan sampai proyek selesai. Sebagai penyedia jasa yang melakukan pengawasan disebut sebagai Supervision Engineer.
Dengan penjelasan di atas mengenai jenis usaha jasa Kontraktor, maka istilah yang selama ini dikenal yaitu Konsultan dan Kontraktor sebenarnya terbagi menjadi “tiga kategori”.
Dalam mewujudkan suatu bangunan, suatu proyek Kontraktor biasanya akan melibatkan pekerjaan Kontraktor yang terintegrasi seperti pekerjaan arsitektur, sipil, elektrikal dan lingkungan. Berikut penjelasan detailnya.
Apa Saja Pekerjaan Kontraktor dalam Mewujudkan Suatu Bangunan?
Bidang Arsitektur
Bidang usaha jasa Kontraktor ini meliputi arsitektur bangunan dengan teknologi sederhana, sedang, tinggi, arsitektur interior, dan arsitektur lansekap termasuk perawatannya.
Urusan Sipil
Proyek sektor sipil meliputi pekerjaan yang melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan, rel kereta api, landasan pacu, terowongan, jalan bawah tanah, saluran pengendali banjir, jaringan irigasi atau prasarana sumber daya air, struktur bangunan, pembangunan tambang dan pabrik, serta pekerjaan pembongkaran bangunan. .
Bidang Mekanik
Proyek jasa Kontraktor ini meliputi pekerjaan instalasi air conditioning (AC), instalasi minyak/gas/panas bumi, instalasi industri, Kontraktor elevator dan eskalator, serta perpipaan.
Medan Listrik
Proyek di bidang kelistrikan meliputi instalasi pembangkit listrik, instalasi kelistrikan, persinyalan dan telekomunikasi kereta api, telekomunikasi untuk alat bantu navigasi udara dan laut, pusat telekomunikasi, penangkal petir, dan gedung pemancar radio.
Pengelolaan Lingkungan
Proyek jasa Kontraktor ini meliputi perencanaan tata ruang kota, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), rekayasa lingkungan, pengembangan wilayah, bangunan pengolahan serta perpipaan air bersih dan limbah.
Nah, itulah dia pembahasan tentang jenis usaha jasa kontraktor.Dengan adanya artikel ini semoga bisa menambah pengetahuan Anda. Semoga bisa membantu dan bermanfaat dikemudian hari bagi para pembaca. Sekian Terimakasih.