Melalui tayangan video teleconverence kementrian Keuangan resmi membuka pelaporan keuangan tahun 2020 serta rapat kerja Nasioanal (Rakernas) Akuntansi. Sri Mulyani selaku Mentri Keuangan RI mengatakan bahwa, Indonesia dan negara di dunia saat ini sedang dihadapakan dengan pandemi virus COVID-19 yang sangat berdampak pada perekonomian global. Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan dipilihnya tema “Tantangan Akuntabilitas Keuangan Negara dalam Penaganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Global” sebagai tema utama kegiatan yang bisa dikatakan sebagai muamala ini.
Selain mengadakan laporan keuangan dan Rakernas Akuntansi, pada kegiatan ini pemerintah juga memberikan apresiasi serta penghargaan terhadap Kementrian/Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tak hanya kepada Kementrian/Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah, Pemerintah juga memberikan apresiasi pada lembaga pengelolaan Barang Milik Negara yang berhasil menorehkan kinerja terbaik.
Keuangan Negara merupakan salah satu aspek penting yang berpengaruh terhadap proses penyelenggaraan suatu negara. Jika keuangan negara sedang terganggu atau tidak stabil maka secara tidak langsung proses pembangunan Negara akan terhambat. Proses berjalanya keuangan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh presiden selaku kepala pemerintahan. Dalam menjalankan pengelolaanya presiden dibantu oleh lembaga negara laian yang bertugas mengelola keuangan. Kekuasaan yang dimiliki oleh presiden Indonesia diatur dalam pasal 6 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kekuasaan Negara. Kekuasaan yang dimiliki oleh presiden ini memiliki arti sebagai berikut
- Dikuasakan kepada Mentri Keuangan yang bertugas sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam mengelola kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
- Dikuasakan kepada pimpinan lembaga atau mentri yang berwenang sebagai pengelola anggaran atau pengguna barang kementrian negara serta lembaga yang dipimpinya.
- Diserahkan kepada Gubenur, bupati, atau wali kota yang bertindak sebagai kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah serta mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Tidak termasuk dalam kewenagan bidang monoter yang memiliki hak membuat dan mengedarkan uang.
Dari beberapa penjelasan diatas, kita dapat memahami bahwa presiden dalam mengelola keuangan negara mendelegasikan kekuasannya kepada mentri keuangan, pimpinan lembaga negara, serta kepala daerah. Upaya pendelegasian ini kedepanya dapat menghilangkan pemusatan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara.
Kembali lagi ke topik laporan keuangan negara, pada kuartal II 2020 pertumbuhan ekonomi nasional mengalami minus sebesar 5,32 %. Sebelumnya Indonesia sempat diprediksi akan mengalami resesi dikarenakan perekoniman yang terhambat pandemi. Salah satu penghambat laju ekonomi ditahun 2020 ini juga disebabkan oleh belum normalnya konsumsi masyarakat dan investasi. Hal ini berusaha diimbangi dengan stimulus dan penggenjotan belanja pemerintah. Namun tampaknya upaya ini belum bisa berjalan maksiamal. Kegiatan ekspor dan impor yang sebelumnya mengalami peningkatan sekarang juga mulai lesu lagi.
Dalam kondisi yang seperti itu, perbaikan ekonomi negara mutlak untuk dilakukan. Perbaiakan ekonomi ini dilakukan dengan melihat arus perbankan ekonomi dunia. Menurut pengamatan Bank Indonesia (BI), perbaikan ekonomi global dinilai tumbuh lebih baik. Tercatat pada pada kuartal III 2020, ekonomi dunia mengalami peningkatan yang disebabkan oleh peningkatan mobilitas dan kebijakan yang di lakukan di berbagai negara. Perekonomian tiongkok mengalami pertumbuhan positif dan didukung juga oleh Amerika Serikat, Eropa, serta Jepang yang mengalami peningkatan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari target awal. Hal ini sebagai imbas pengembangan inovasi dan krativitas ekonomi yang ada termasuk didalamnya adalah muamala media. Diperkirakan kemajuan ini kedepanya akan terus berlanjut mengingat meningkatnya mobilitas masyarakat dan berlanjutnya stimulus kebijakan.