Gaya Hidup

Inilah Syarat Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin telah meneken pedoman baru yang berisi penyelesaian penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi. Pedoman bernomor 18 Tahun 2021 itu dibuat dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Melalui pedoman tersebut, para penyalahgunaan narkotika bisa langsung direhabilitasi saat masa penuntutan. Dalam salinan Pedoman yang diterima Media Indonesia, dijelaskan bahwa tersangka yang bisa direhabilitasi […]
  • GoBekasi
  • Feb 28, 2022